Ntvnews.id, Jakarta - Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu, 27 November 2024.
Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara akan dimulai pada pagi hari dan berlangsung hingga siang.
Baca Juga: 1,4 Juta TNI-Polri dan Linmas Jaga TPS Pilkada
Namun, ada perbedaan waktu pencoblosan untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut adalah informasi yang perlu Anda ketahui agar bisa menggunakan hak suara dengan lancar pada hari H.
Pemungutan suara akan dilakukan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada jam yang telah ditentukan.
Berikut adalah rincian waktu untuk masing-masing kategori pemilih: