Ntvnews.id, Jakarta - Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu, 27 November 2024.
Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara akan dimulai pada pagi hari dan berlangsung hingga siang.
Baca Juga: 1,4 Juta TNI-Polri dan Linmas Jaga TPS Pilkada
Namun, ada perbedaan waktu pencoblosan untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut adalah informasi yang perlu Anda ketahui agar bisa menggunakan hak suara dengan lancar pada hari H.
Waktu Pencoblosan Pilkada 2024
Pemungutan suara akan dilakukan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada jam yang telah ditentukan.
Berikut adalah rincian waktu untuk masing-masing kategori pemilih:
- Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap): Pencoblosan dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
- Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): Pemilih ini dapat memberikan suara mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus): Pemilih dalam kategori ini hanya dapat mencoblos pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi menjelang pendaftaran pasangan calon pilkada serentak, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Untuk memastikan kelancaran pencoblosan, pemilih wajib membawa dokumen yang sesuai dengan kategori daftar pemilihnya. Berikut daftar dokumen yang harus dibawa:
Pemilih DPT
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Formulir model C Pemberitahuan dari KPU (undangan mencoblos)
Pemilih DPTb
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Formulir model A (surat pindah memilih) yang dibagikan tiga hari sebelum pencoblosan
Pemilih DPK
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Pada hari pencoblosan, pemilih akan menerima surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Ada dua jenis surat suara yang akan dibagikan, tergantung pada wilayah pemilih:
- Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur (untuk wilayah yang memilih gubernur).
- Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota (untuk kabupaten/kota).
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)
Ketentuan Khusus Wilayah Jakarta dan Yogyakarta
Jakarta
Pemilih hanya akan menerima satu jenis surat suara, yaitu surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Baca Juga: Deretan Promo Pilkada 2024, Diskon Makanan dan Minuman hingga Menu Gratis untuk Pemilih!
Yogyakarta
Pemilih di wilayah ini hanya akan menerima surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November 2024 memberikan kesempatan bagi warga negara untuk menentukan pemimpin daerah.
Dengan mematuhi waktu pencoblosan yang sudah ditentukan dan memastikan dokumen yang diperlukan sudah siap, Anda dapat menggunakan hak suara Anda dengan maksimal.
Jangan lewatkan kesempatan berharga ini, pastikan untuk hadir tepat waktu sesuai dengan kategori pemilih Anda!