Ini Syarat Pilgub Jakarta 2024 Satu Putaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2024, 16:08
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Debat perdana Pilkada Jakarta 2024. Debat perdana Pilkada Jakarta 2024.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat 2 UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Jika salah satu calon dari ketiga kandidat di Pilkada Jakarta meraih lebih dari 50 persen atau lebih tempatnya 51 persen, maka tidak akan ada putaran kedua. Pasalnya hal ini sudah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.

Halaman
x|close