Selain itu, di akhir surat, Tom Lembong juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada ibundanya, yang kini berusia 93 tahun.
"Selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini," katanya.
Pada persidangan yang berlangsung, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Hakim Tumpanuli menegaskan, "Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon dan menolak eksepsi termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk seluruhnya. Putusan lebih lanjut menyatakan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon dalam perkara ini.
Sebagai informasi, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut, dan CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.