Dalam keterangan yang dikeluarkan Kejagung, disebutkan bahwa kasus ini berawal dari pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton oleh Tom Lembong kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian yang diadakan pada 12 Mei 2015, disepakati bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Kejagung juga mencatat bahwa persetujuan impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
View this post on Instagram