Selain itu, Artanto menyebutkan bahwa R telah ditahan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Ia juga mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut merupakan senjata organik milik anggota polisi tersebut.
Dari informasi yang ada, R diketahui menembakkan senjata api sebanyak dua kali, yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, yang berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu siang, 24 November 2024.
Polisi menduga korban terlibat dalam tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu dini hari. Polisi yang berusaha melerai tawuran tersebut terpaksa menggunakan senjata api untuk membela diri.
(Sumber: Antara)