Ntvnews.id, Semarang - Keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak oleh oknum polisi, telah resmi melapor ke Polda Jawa Tengah terkait kematian siswa kelas XI tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi pelaporan yang dilakukan oleh keluarga korban.
"Sudah dilaporkan dan sudah diterima," kata Artanto di Semarang, Rabu, 27 November 2024.
Artanto menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan transparansi penuh. Ia memastikan bahwa proses hukum yang berjalan akan sesuai dengan fakta yang ada dan dilakukan dengan benar.
"Perkara ini akan ditangani dengan setransparan mungkin," tambahnya.
Oknum polisi berinisial R yang menembak korban saat ini dilaporkan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Oknum polisi tersebut akan dikenakan pasal-pasal tersebut," ujar Artanto.