"Kami sudah periksa 17 orang saksi yang terkait dan terlibat dalam tawuran tersebut. Di kesempatan ini juga kami tampilkan sejumlah bukti video CCTV fasum di TKP dan rekaman HP yang dimiliki pelaku atas nama MPR," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Terjadinya peristiwa tawuran itu turut diperkuat oleh keterangan 4 orang saksi sesama anggota Gangster yang juga terlibat dalam tawuran antara kelompok Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.
"Jadi para saksi ini diajak oleh GR (korban yang tertembak) untuk berkoalisi dengan kelompok gangster Tanggul Pojok yang diikuti korban dalam tawuran melawan kelompok Seroja," ujar Kapolrestabes.
Barang bukti tawuran di Semarang (Humas Polda Metro Jaya)
Salah satu saksi bernama Adi menyebut dirinya diminta oleh korban untuk mengambil senjata tajam jenis cobek (Parang panjang) sepanjang 1,5 meter di lantai 2 rumahnya dan menyerahkan ke GR.
"Awalnya saya diajak ikut tawuran sama GR, tapi saya gak mau. Kemudian saya disuruh mengambil sajam dan akhirnya korban mengajak ini semua, pak," ujarnya sambil menunjuk ketiga orang rekannya yang hadir dalam konferensi pers.
Kapolrestabes turut mengungkap bahwa sebuah rekaman video HP yang dimiliki oleh tersangka MPR, menjadi bukti tambahan yang menunjukkan jika korban yang meninggal tersebut turut terlibat dalam aksi tawuran antar gangster di TKP.
"Video ini menampilkan saat kelompok Tanggul Pojok mengejar kelompok Seroja. Dalam rekaman ini korban berbonceng tiga bersama pelaku Rio dan Dani menaiki vario merah. Rio di belakang, korban di tengah, Dani di depan," jelas Kapolrestabes.