Keistimewaan Jakarta sebagai satu-satunya provinsi yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada dua putaran tetap berlaku, meski Jakarta kini bukan lagi ibu kota negara. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang disahkan pada 25 April 2024.
Aturan tersebut menyatakan bahwa pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus meraih suara lebih dari 50 persen. Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat tersebut, pemilihan gubernur akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Namun, UU ini baru berlaku setelah adanya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).