Ini Syarat Pramono-Doel Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2024, 07:15
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Debat Pilkada Jakarta 2024. Debat Pilkada Jakarta 2024.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi pasal tersebut.

Dengan demikian, jika salah satu pasangan calon, seperti Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, atau Pramono Anung-Rano Karno, meraih lebih dari 50 persen suara, Pilkada Jakarta akan selesai dalam satu putaran.

Baca Juga: Ketua KPU: Pilkada 2024 Berjalan Dengan Baik

Sebaliknya, jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur bahwa Pilkada Jakarta akan berlanjut ke putaran kedua.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," demikian bunyi pasal tersebut.

Pada putaran kedua, hanya pasangan dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua dari putaran pertama yang berhak bersaing.

Keistimewaan Jakarta dalam Pilkada Dua Putaran

Halaman
x|close