Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Nov 2024, 15:34
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi KPPS di Pilkada 2024 Ilustrasi KPPS di Pilkada 2024 (ANTARA)

Di pasal 50D dijelaskan, calon tunggal bakal terpilih jika mampu meraup suara 50%. Namun jika kurang dari 50% maka kota kosong dinyatakan menang. Akan tetapi, pasangan calon tunggal yang kalah di Pilkada 2024 bisa mendaftarkan kembali pada tahun berikutnya.

Halaman
x|close