A. Penindakan di Bidang Kepabeanan
1. Penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesarRp260 juta.
Penindakan tersebut termasuk penindakan102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan(nonpersonal use) dan berstatus barang dikuasainegara (BDN).
2. Penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilaiRp152 juta yang berasal dari 12 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta.Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang danterindikasi barang yang akan diperjualbelikan bukanuntuk keperluan pribadi (nonpersonal use).
3. Penindakan 92 kg daging senilai Rp14 juta yang berasaldari 2 penindakan. Atas penindakan tersebut telahdilakukan serah terima ke Badan Karantina.
4. Penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait. Dari 14 penindakan, diamankan 6 pcs tanduk rusa, 70 pcs tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 pkg bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, dan 2 pcsgading gajah.
5. Penindakan ekspor 224 kg Mitragyna speciosa (kratom) senilai Rp101 juta yang berasal dari 2 penindakan danberpotensi merugikan negara sebesar Rp30,3 juta. Barang tersebut dilarang untuk diekspor berdasarkanPeraturan Menteri Perdagangan RI No. 22 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20 Tahun 2024.