Ntvnews.id, Jakarta - Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan penyelundupan barang-barang ilegal.
Selama periode tanggal 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp2,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp870 juta.
Jumlah penindakan ini meningkat 7,66 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023.
"Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Jumat 29 November 2024.
Barang-barang ilegal tersebut mulai dari iPhone 16, tas, sepatu, minuman keras (miras), rokok dan dilakukan pemusnahan secara simbolis dengan cara dipotong.
Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg.
Jumlah penindakan ini meningkat 47,37 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023.
Berikut rincian penindakan di bidang kepabeanan, cukai, dan NPP oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta selama 4-27November 2024: