B. Penindakan di Bidang Cukai
1. Penindakan 1.115.160 pita cukai MMEA imporgolongan C palsu senilai total Rp115,23 miliar, berasaldari 2 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp34,56 miliar. Dalam penindakan pertamadiamankan 10 koli paket dari Tiongkok berisikan600.000 keping pita cukai palsu, sementara dalampenindakan kedua diamankan 9 koli paket berisikan515.160 keping pita cukai palsu. Kedua penindakantersebut saat ini masih dalam penelitian.
2. Penindakan 90.520 batang rokok, 29 kemasan hasilpengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kg tembakauiris, dan 141 batang cerutu yang dilakukan penindakanatas kelebihan pembawaan barang kena cukai (BKC) oleh penumpang. Nilai barang diperkirakan sebesarRp226 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp69 juta. Saat ini barang tersebut berstatus BDN.
3. Penindakan 318 botol minuman mengandung etilalkohol (MMEA) yang dilakukan penindakan ataskelebihan pembawaan BKC oleh penumpang. Nilai barang diperkirakan Rp190 juta dengan potensikerugian sebesar Rp57 juta. Saat ini barang tersebutberstatus BDN.
C. Penindakan NPP
Dalam periode tanggal 4-27 November 2024, terdapat 28 kali penindakan NPP dengan modus yang digunakantersangka ialah tidak diberitahukan dan/atau diberitahukansecara tidak benar (false declaration) sebanyak 24 kali, dan modus penyamaran dengan barang lain (false concealment) sebanyak 4 kali.
Dari 28 penindakan tersebut, diamankan 66,99 kg barang bukti dan 9 orang tersangka. Atas penindakan yang telah dilaksanakan, 117.664 jiwa generasi bangsa Indonesia berhasil terselamatkan.