"Karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak General Prabowo Subianto, yaitu menaikkan upah minimum 6,5 persen," ucap Presiden Partai Buruh tersebut.
Menurut Iqbal, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini tergolong rasional karena mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Bahkan, ia menambahkan bahwa angka tersebut sudah melampaui laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Donald Trump Bakal Kirim Utusan untuk Damaikan Konflik Rusia-Ukraina
Sebagai informasi, keputusan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen diambil setelah Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 29 November 2024, dari siang hingga sore hari.
Sebelum keputusan tersebut diumumkan, Menteri Tenaga Kerja Yassierli sempat mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6 persen. Namun, setelah menerima perwakilan buruh di Istana Presiden, Prabowo memutuskan untuk menaikkan UMP menjadi 6,5 persen.