Sebab, berdasarkan penghitungan formulir C per Jumat, 29 November 2024, suara tidak sah mencapai 78.322 lembar dan mendominasi di lebih dari 400 TPS. Jumlah itu lebih banyak dibanding suara Lisa-Wartono yang mencapai 36.165 suara. Jumlah suara Lisa-Wartono itulah yang dinyatakan sebagai suara sah oleh KPU.
Adapun keputusan KPU Kota Banjarbaru tetap menyelenggarakan Pilkada di tengah kondisi tanpa lawan, diduga menyalahi ketentuan. Sebab, berdasarkan Pasal 54C Undang-Undang Pilkada, diskualifikasi pasangan calon yang membuat pilkada menyisakan satu pasangan calon saja, membuat ajang kontestasi itu harus diselenggarakan dengan mekanisme kotak kosong.
Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, rekomendasi pembatalan Aditya-Said terbit pada 31 Oktober, atau 30 hari sebelum pemungutan suara pada 27 November.
"Maka tentu sudah tidak memiliki ruang waktu untuk proses pencetakan surat suara. Intinya begitu," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat, 29 November 2024.
Meski begitu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, mengaku telah meminta KPU setempat untuk melakukan kajian hukum terkait situasi ini.