Ntvnews.id, Jakarta - Ada yang berbeda dari hasil Pilkada Banjarbaru 2024. Penyebabnya, salah satu pasangan calon (paslon) menang sampai 100 persen suara.
Ini terjadi, karena pasangan yang menjadi lawan, didiskualifikasi Bawaslu setempat. Sehingga, tak ada lawan dari paslon Erna Lisa Halaby-Wartono, dalam pilkada tersebut.
Pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah, didiskualifikasi melalui rekomendasi putusan Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel).
Dengan dalih surat suara terlanjur dicetak dan tak ada waktu lagi mengulang tahapan Pilkada, pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono tak memiliki lawan dalam Pilkada Banjarbaru.
Surat suara terlanjur dicetak, juga tanpa opsi kotak kosong. Sehingga Erna Lisa Halaby-Wartono tak memiliki lawan di Pilkada, meski hanya kotak kosong.
KPU Kota Banjarbaru sendiri memilih tak menunda Pilkada. Mereka tetap 'memaksakan' pencoblosan pada 27 November 2024, walau tak ada lawan bagi Erna Lisa Halaby-Wartono, sekalipun hanya kotak kosong.
Meski menang 100 persen, kekecewaan masyarakat terhadap penyelenggaraan 'pilkada aneh' ini sesungguhnya jelas dan tegas mencuat.