Agus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda mencapai Rp300 juta.
Kasubdit Renakta, AKBP Ni Made Pujawati, menegaskan bahwa proses hukum telah melalui tahapan yang sesuai dengan standar penyelidikan, termasuk pemeriksaan ahli.