Polisi Ungkap Alasan Agus, Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pemerkosaan: Pakai Kaki

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 17:00
Adiansyah
Penulis
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka (Instagram)

Agus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda mencapai Rp300 juta.

Kasubdit Renakta, AKBP Ni Made Pujawati, menegaskan bahwa proses hukum telah melalui tahapan yang sesuai dengan standar penyelidikan, termasuk pemeriksaan ahli.

Halaman
x|close