Agus Buntung Diduga Lakukan Perkosaan dengan Tekan Korban Secara Psikis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Des 2024, 17:58
Moh. Rizky
Penulis
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka Pria Disabilitas Tanpa Tangan Jadi Tersangka (Instagram)

"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka," tuturnya.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

Walau demikian, polisi tak menahan Agus lantaran ia kooperatif selama pemeriksaan.

Halaman
x|close