Ntvnews.id, Jakarta - Pemuda disabilitas ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi perguruan tinggi negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemuda bernama Iwas alias Agus Buntung itu, membantah melakukan rudapaksa. Sebab dalam aktivitas sehari-hari saja seperti membuka baju, buang air kecil dan buang air besar saja, ia mengaku kerap dibantu ibunya.
Kasus ini viral di media sosial usai video bantahan Agus tersebut beredar.
Polda NTB pun menjelaskan mengapa pihaknya menetapkan Agus sebagai tersangka pemerkosaan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarief Hidayat, meski Agus tak memiliki dua tangan, tapi saat menjalankan aksi bejatnya ia didukung kakinya. Kaki ini senantiasa digunakan Agus saat melakukan aktivitas sehari-hari.
Ia mengatakan, kondisi yang disabilitas, dimanfaatkan Agus untuk menyetubuhi korban. Sebab, orang pasti berpikiran dirinya takkan mungkin melakukan pemerkosaan, karena tak memiliki tangan untuk melakukan pemaksaan hubungan badan.
Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," ujar Syarief, dikutip Minggu, 1 Desember 2024.