Singapura Hukum Gantung Seorang Pria

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 10:15
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Hukuman Gantung Ilustrasi Hukuman Gantung (Istimewa)

Ntvnews.id, Singapura - Otoritas Singapura telah melaksanakan hukuman gantung terhadap seorang pria berusia 35 tahun, Masoud Rahimi Mehrzad, yang memiliki kewarganegaraan ganda Singapura-Iran, atas kasus perdagangan narkoba.

Dilanisr dari AFP, Senin, 2 November 2024, menyebut eksekusi ini merupakan yang keempat dalam waktu kurang dari satu bulan, meskipun pemerintah Iran telah meminta agar hukuman mati tersebut "ditinjau ulang."

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai kelompok hak asasi manusia menegaskan bahwa hukuman mati tidak terbukti memiliki efek jera dan menyerukan agar hukuman ini dihapuskan.

Baca Juga: Seorang Pria Tewas Tergantung Gegerkan Warga Rejang Lebong

Namun, pemerintah Singapura tetap mempertahankan bahwa hukuman mati berperan penting dalam menjaga negara mereka sebagai salah satu yang teraman di Asia.

Masoud lahir di Singapura dari ibu warga negara Singapura dan ayah asal Iran. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2013 atas keterlibatannya dalam perdagangan narkoba. Segala upaya banding dan permohonan grasi kepada presiden telah ditolak.

Sebelum eksekusi, Masoud mengajukan banding terakhir untuk menunda pelaksanaan hukuman tersebut, tetapi Pengadilan Banding menolak permohonan itu pada Kamis, 28 November 2024.

Halaman
x|close