Pemerintah Berikan Insentif PPh Final Nol Persen untuk Dukung UMKM di IKN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 16:30
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
UMKM berdagang di rest area kawasan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. UMKM berdagang di rest area kawasan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/HO-Humas OIKN)

UMKM yang menerima insentif PPh final nol persen diwajibkan untuk melakukan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan investasi dan omzet bruto (pendapatan kotor) tahunan, serta mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 mengenai pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur insentif perpajakan di IKN.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Serang Diamankan Polisi Terkait Kasus Pencabulan

"Diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif ini untuk meningkatkan skala usaha mereka, sekaligus berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan di IKN," tambahnya.

Selain memberikan dampak ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif PPh final nol persen juga berkontribusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mengembangkan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan IKN, ujar Troy Pantouw.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close