Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan militer.
Hariyanto menambahkan bahwa hingga saat ini, TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK untuk membahas lebih lanjut mengenai putusan MK terkait uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya," kata Hariyanto, Senin 2 Desember 2024.
Baca Juga : Pengesahan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Dilakukan Pekan Depan
Dia menambahkan bahwa dalam mengkaji putusan MK tersebut, TNI juga akan memeriksa dan memastikan bahwa keputusan itu tidak bertentangan dengan undang-undang lain serta tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Kapuspen juga menekankan bahwa TNI, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, mendukung segala upaya yang diperlukan untuk memastikan penegakan hukum di lingkungan militer berjalan dengan adil dan transparan.
Pada akhir pekan lalu (29/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Uji materi ini diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023.