Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menjelaskan bahwa Pasal 42 tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk itu, ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi: "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."
Baca Juga : Pengamat Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Pada awalnya, Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyambut positif putusan MK tersebut.
"KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI," kata Ghufron
(Sumber: Antara)