Ntvnews.id, Brussel - Menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Belgia tidak memerlukan kekhawatiran akan razia oleh Satpol PP atau polisi, karena profesi ini diakui dan dilegalkan oleh negara.
Dilansir dari Daily Mail, Selasa, 3 Desember 2024, Belgia sejak 2022 telah mengesahkan undang-undang yang menjadikan pekerjaan sebagai PSK legal dan dilindungi hukum. Belgia bahkan disebut-sebut sebagai negara pertama yang memberikan status legal kepada profesi ini.
Lebih dari itu, PSK di Belgia kini memiliki hak-hak ketenagakerjaan yang sama seperti pekerja pada umumnya, termasuk mendapatkan kontrak kerja resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Polisi Ralat Status Pria Disabilitas di NTB: Tersangka Pelecehan Seksual, Bukan Pemerkosaan
Para PSK juga berhak menerima berbagai fasilitas seperti uang pensiun, asuransi, dan cuti melahirkan. Selain itu, mucikari diwajibkan mematuhi undang-undang yang berlaku; pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat.
Hal yang menarik, para PSK memiliki hak untuk menolak pelanggan atau menolak melakukan tindakan yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
Dengan regulasi ini, pekerja seks memiliki status yang setara dengan profesi lainnya.