Pelaku melakukan tindakan sadis itu dengan cara memukul kepala korban menggunakan tabung gas 3 KG sebanyak tiga kali. Namun sejauh ini polisi belum menjelaskan mengenai motif Aipda Nikson Pangaribuan menghabisi nyawa ibu kandungnya.
3. Terancam Dipecat dari Polisi
Tindakan pelaku yang tega membunuh ibu kandungnya terancam di dipecat dari polisi. proses hukum terhadap pelaku, baik secara pidana maupun etik, seketika dilaksanakan. Proses hukum pidananya dilakukan Polres Bogor, sementara etiknya oleh Polda Metro Jaya.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
4. Pelaku Sempat Kabur
Setelah melakukan aksi kejinya, Nikson Pangaribuan alias Ucok kabur menggunakan mobil pikap. Namun setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku dan dihadiahi timah panas.
5. Terancam 15 Tahun Penjara