"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," kata Wahyu.
Tak lama berselang, aparat Polsek Cileungsi bersama aparat Polres Bogor dan Polres Bekasi, serta tim Dokkes berhasil meringkus pelaku. Polisi memproses Nikson secara pidana maupun etik.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin, 2 Desember 2024.
Kapolres menduga Nikson tak memiliki gangguan jiwa. Meski begitu, kasus ini masih terus didalami pihaknya.