Untuk memberantas judi online, pemerintah mengimplementasikan berbagai langkah, termasuk meningkatkan literasi digital masyarakat, memblokir rekening yang terkait perjudian, dan menutup konten-konten promosi judi online.
Selama November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir akses ke lebih dari 250.000 konten judi online sebagai bagian dari upaya memberantas praktik ini.
Rapat koordinasi terkait pemberantasan judi online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Selasa dihadiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, Plt. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt. Direktur Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, serta jajaran pimpinan operator seluler.
(Sumber: Antara)