Baca Juga: MKD DPR Panggil 3 Anggota Legislator, Ada Apa?
Dalam kesaksiannya, ia menyerahkan bukti berupa video unggahan Yulius di media sosial. Namun, saat ditemui usai klarifikasi, Ali memilih tidak memberikan komentar mengenai laporan yang dibuatnya.
Hasanuddin menambahkan, laporan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa unggahan Yulius menyebut parcok sebagai upaya kecurangan dalam Pilkada.
"Dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh parcok. Konon disebut sebagai partai coklat," ungkapnya.
Dalam pembelaannya, Yulius tetap menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu secara langsung. Namun, MKD memutuskan bahwa unggahan tersebut melanggar kode etik, sehingga memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.