A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pelaku Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Ditangkap, Korban Dibunuh Setelah Mengaku Hamil - Ntvnews.id

Pelaku Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Ditangkap, Korban Dibunuh Setelah Mengaku Hamil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2024, 18:41
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Tim Resmob Polres Bangkalan bersama Unit Reskrim Polsek Galis berhasil menangkap tersangka bernama Moh Maulidi Al Izhaq. Tim Resmob Polres Bangkalan bersama Unit Reskrim Polsek Galis berhasil menangkap tersangka bernama Moh Maulidi Al Izhaq.

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan tragis yang menggegerkan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), terungkap.

Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pelaku pembunuhan bernama Moh Maulidi Al Izhaq (21 tahun) asal Desa Lantek, Galis, di kediamannya.

Pelaku dan korban diketahui merupakan pasangan kekasih. Pelaku adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Ibrohimy Bangkalan jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) semester 7.

Sedangkan korban merupakan mahasiswi Fakultas Pertanian semester 5 di Universitas Trunojoyo Madura (UTM).  

Keduanya berniat menggugurkan kandungan korban yang sudah hamil 3 bulan. Pada Minggu, 1 Desember, dalam perjalanan ke jasa pijat penggugur kandungan keduanya cekcok hingga pelaku melakukan tindakan keji. 

Korban dianiaya menggunakan golok hingga tewas, kemudian tubuhnya diseret ke Gudang kosong bekas sumil (pemotongan kayu).

Guna menghilangkan jejak, pelaku lantas membakar korban. Sementara kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polres Bangkalan bersama Unit Reskrim Polsek Galis berhasil menangkap tersangka.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya membenarkan, jika pembakaran jasad korban berawal saat pelaku mengajak korban ke tukang pijat kandungan.

Mereka berniat menggugurkan kandungan di dalam perut korban. "Saat perjalanan tiba di Desa Banjar, pelaku dan korban cekcok. Karena menurut keterangan tersangka, korban hamil," ujar Febri, seperti diberitakan NusantaraTv dalam program NTV Crime, Selasa, 3 Desember 2024. 

Kini tersangka ditahan di Maplores Bangkalan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat wanita dalam kondisi terbakar di tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Minggu (1/12/2024) malam, hampir sekujur tubuh korban hangus terbakar.

x|close