Sumber gratifikasi berupa uang dan fasilitas tersebut adalah Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA); Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA; serta Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Gratifikasi yang diterima Yana melalui mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan, Khairur Rijal, diduga bertujuan memengaruhi Yana agar menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony untuk melaksanakan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.
Diduga atau setidaknya diketahui bahwa pemberian hadiah atau janji tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan atau keputusan Yana dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.
JPU KPK mengungkapkan bahwa tindakan korupsi ini berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023, dengan lokasi kejadian di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, serta Blue Sapphire Lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Lebih lanjut, JPU merincikan bahwa Yana menerima gratifikasi dalam bentuk uang sejumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.630 Baht.
Selain itu, Yana juga menerima barang berupa sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat, yang diserahkan melalui Khairur Rijal.
Jaksa menilai terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori pelanggaran, yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung.