Atas tindakannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yana Mulyana berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b yang mengatur penerimaan suap dalam undang-undang yang sama.
(Sumber: Antara)