"Penanganan lebih lanjut sudah kami lakukan pemeriksaan kepada terduga, kemudian kami amankan di Polsek. Lalu kami mengundang dari pihak desa dan pengurus takmir Musala" sambungnya.
Menurut Suprapto, berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah pernah keluar dari penjara dengan kasus serupa.
"Tapi kejadiannya itu di wilayah lain, di Grobogan, dan kemarin tidak merusak, dan berhasil mengambil uang sekitar Rp200 ribu di dalam kotak amal," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Demak guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.