Atas itu, KPK mengimbau kepada para pejabat negara tersebut untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaannya. Karena, LHKPN penting sebagai salah satu upaya awal dalam pencegahan korupsi.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan," papar Budi.
"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala," imbuhnya.