Pelaku diharapkan memiliki sertifikasi psikologi untuk memastikan mereka mampu menangani anak-anak dengan baik.
"Kesal karena anak terus menangis. Seharusnya, daycare tidak sembarangan dalam merekrut tenaga kerja. Para pengasuh harus memiliki sertifikasi yang membuktikan kemampuan mereka, termasuk aspek psikologi," tambah Arya.
Pelaku kini ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok dan dijerat dengan Pasal 80 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.