Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Bikin Rugi Negara Rp 200 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 22:25
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (YouTube) Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Januari 2025. Antonius ditahan usai jadi tersangka korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen, pada tahun anggaran 2019.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun. Kerugian keuangan negara gara-gara investasi fiktif ini, diperkirakan sebesar Rp 200 miliar.

"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Selain Kosasih, KPK juga telah menetapkan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Asep menjelaskan, sebagian dari investasi PT Taspen Rp 1 triliun tersebut diduga fiktif.

Adapun penahanan Antonius dilakukan selama 20 hari pertama. Penahanan terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," tandas Asep.

Halaman
x|close