Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Januari 2025. Antonius ditahan gara-gara jadi tersangka korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen, pada tahun anggaran 2019.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penahanan Antonius dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung dari 8 hingga 27 Januari 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar.
"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Asep.
Di samping itu, KPK juga telah menetapkan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Asep mengatakan, sebagian dari investasi PT Taspen Rp 1 triliun tersebut diduga fiktif.