Ia menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta, bersama dengan penyelenggara di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan, telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Selain itu, media juga turut membantu dengan pemberitaan mengenai tahapan Pilkada.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Kota/Kabupaten: Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta 50,07%
"Formulir C6 sebenarnya hanya untuk memberitahukan, jadi saya rasa distribusinya tidak berpengaruh signifikan terhadap rendahnya partisipasi pemilih," jelas Fahmi.
Di sisi lain, Fahmi mengakui bahwa mereka telah melakukan rekapitulasi mengenai distribusi Formulir C6 di setiap kecamatan dan kota, dan tidak menemukan hubungan yang signifikan dengan tingkat partisipasi yang rendah.
"Secara prinsip, semua warga Jakarta yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak suaranya di TPS, meski tanpa surat pemberitahuan," lanjutnya. "Ibaratnya seperti nonton konser, C6 itu bukan tiket masuk. Jadi meski tidak memiliki C6, warga yang terdaftar di DPT tetap bisa memilih."
Baca Juga: KPU Jakarta Selatan: Pramono-Doel Raih Suara 491 Ribu
Sebelumnya, tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) akibat rendahnya partisipasi pemilih dan beberapa faktor lain yang memengaruhinya.