Dalam kasus ini, Helena Lim diduga membantu terdakwa lain, Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi sebesar 30 juta dolar AS (sekitar Rp420 miliar). Uang tersebut berasal dari biaya pengamanan alat pengolahan timah ilegal yang disamarkan sebagai dana CSR empat smelter swasta: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan
Helena Lim juga didakwa mencuci uang senilai Rp900 juta dari keuntungan pengelolaan dana ini, yang digunakan untuk membeli barang mewah seperti 29 tas desainer, mobil, tanah, dan rumah demi menyembunyikan asal-usul uang haram. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun, terkait tata niaga timah ilegal di wilayah IUP PT Timah pada 2015–2022.
Helena Lim didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 56 KUHP. (Sumber: Antara)