Mengenai kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi masih belum dapat memastikan hal tersebut.
"Jika memang perbuatannya direncanakan sebelumnya, seperti memikirkan cara melakukannya, maka baru bisa diterapkan Pasal 340," terang Nurma.
MAS membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah, berinisial AP, MAS tampak berjalan cepat meninggalkan tempat kejadian setelah peristiwa itu terjadi.
Setelah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung mendekati pelaku.
Dalam pemeriksaan, MAS mengaku bahwa ia mendengar bisikan-bisikan yang mengganggu pikirannya.