Berkas Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 22:27
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Jurnalis merekam lokasi pembunuhan dua warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Senin (2/12/2024). Arsip foto - Jurnalis merekam lokasi pembunuhan dua warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Senin (2/12/2024). (ANTARA (Reno Esnir))

Mengenai kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi masih belum dapat memastikan hal tersebut.

"Jika memang perbuatannya direncanakan sebelumnya, seperti memikirkan cara melakukannya, maka baru bisa diterapkan Pasal 340," terang Nurma.

Baca juga: Buronan Interpol China Anggota Sindikat Judi Online Diserahkan ke Interpol Pasca Diringkus Petugas Imigrasi Batam

MAS membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah, berinisial AP, MAS tampak berjalan cepat meninggalkan tempat kejadian setelah peristiwa itu terjadi.

Setelah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung mendekati pelaku.

Dalam pemeriksaan, MAS mengaku bahwa ia mendengar bisikan-bisikan yang mengganggu pikirannya.

Halaman
x|close