Meski begitu, menurut Harli sejauh ini pihaknya belum menerima gugatan praperadilan tersebut. Padahal, gugatan tersebut telah diterima oleh PN Jaksel pada Selasa, 3 Desember 2024 dan telah terdaftar dengan nomor perkara No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.