Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 tahun.