Polda Metro Bongkar Perdagangan Orang Modus Dinikahi Pria WN China

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Des 2024, 16:54
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus TPPO. Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus TPPO.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 tahun.

Halaman
x|close