Yusril: Transfer Bali Nine Bukan Soal Kasus Melainkan Beratnya Hukuman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Des 2024, 20:08
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait transfer terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, ke negara asalnya Australia di sela-sela acara Rakernas Peradi di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12/2024). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait transfer terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, ke negara asalnya Australia di sela-sela acara Rakernas Peradi di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12/2024). (Antara)

Ntvnews.idBali - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemindahan narapidana kasus penyelundupan narkotika Bali Nine ke Australia tidak didasarkan pada jenis kejahatan yang dilakukan, melainkan pada beratnya hukuman yang dijalani.

"Kami tidak memandang kasusnya, tetapi fokus pada beratnya hukuman yang dijalani, sebagaimana diminta oleh negara-negara tersebut," ujar Yusril di sela-sela Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Bali, Kamis.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Australia meminta pemindahan narapidana yang menerima hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Jadwal F1 GP Abu Dhabi, Pertarungan Terakhir Gelar Konstruktor

"Permintaan ini tidak berlaku untuk narapidana yang dihukum dengan masa penahanan singkat," tegasnya. Sebagai contoh, kasus warga Australia yang dihukum beberapa bulan karena pencurian tidak termasuk dalam kategori perjanjian pemindahan ini.

Yusril menyebut bahwa nasib narapidana Bali Nine kini berada di tangan pemerintah Australia. Ia mengungkapkan bahwa pada Selasa (3/12), ia bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, yang didampingi Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny William, di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas peningkatan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Australia di bidang hukum, termasuk masalah Bali Nine. Lima narapidana Australia yang menerima hukuman seumur hidup masih menjalani penahanan di Bali dan Jawa Timur.

"Kami telah menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan narapidana tersebut dan telah mengajukan sejumlah persyaratan," jelas Yusril.

Dalam diskusi itu, Yusril menyerahkan draf perjanjian pemindahan narapidana kepada Tony Burke.

Menurutnya, Pemerintah Australia memerlukan waktu untuk mempelajari draf tersebut. Jadwal pasti pemindahan narapidana Bali Nine akan bergantung pada kesepakatan atas draf yang diajukan.

"Pemerintah Australia sedang mempelajari draf itu, dan kami menunggu tanggapan mereka. Jika mereka setuju atau mengajukan penyesuaian, kita akan membahasnya kembali. Setelah ada kesepakatan, pemindahan narapidana ke Australia bisa dilakukan," jelas Yusril.

Bali Nine merupakan sebutan bagi sembilan warga Australia yang ditangkap pada tahun 2005 di Bali karena terlibat dalam penyelundupan 8,2 kilogram heroin.

Kesembilan narapidana tersebut adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi pada 2015, sementara Renae Lawrence yang dihukum 20 tahun penjara dibebaskan pada 2018 setelah mendapat remisi. Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia saat menjalani hukuman seumur hidup pada tahun 2018.

Kini, lima anggota Bali Nine yang tersisa—Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens—masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia.

(Sumber: Antara)

x|close