Baca Juga: Pesan Dari PBNU, Perusahaan dengan Saham Indonesia Jangan Diboikot
Menurut laporan mereka, proses pemeriksaan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, tanpa adanya surat perintah penyidikan (sprindik), Tom Lembong tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah itu, langsung ditahan sehingga mereka berkesimpulan ini adalah sebuah tindakan kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses pencari keadilan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, kasus ini berawal ketika Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Namun, dalam rapat koordinasi antarkementerian yang digelar pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga impor gula tidak diperlukan.
(Sumber Antara)