Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan dari tim hukum dan istri Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, terkait dugaan kesewenang-wenangan dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Kami tentu harus mempelajari kasus ini karena baru mendapat permohonan audiensi 2 hari yang lalu," kata anggota Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan, Jumat, 6 Desember 2024.
Hari menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengaduan di Komnas HAM akan diproses dalam waktu 7 hari kerja.
Baca Juga: Menteri UMKM Kembali Tegaskan Ojek Online Berhak Dapatkan BBM Bersubsidi
Ia menambahkan bahwa saat ini Komnas HAM sedang menerima dan memeriksa laporan awal sebelum menganalisis kelengkapan bukti yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dan keluarga.
"Pengaduan yang masuk itu akan kami tangani atau 7 hari kerja, artinya selama 10 hari, karena Sabtu dan Minggu libur," tuturnya.
Hari menjelaskan bahwa aduan dari kuasa hukum dan keluarga terkait dugaan kesewenang-wenangan dan diskriminasi oleh Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.