"PERADI adalah satu-satunya organisasi advokat yang mendapatkan pengakuan sebagai organ negara. Kami sangat mendukung upaya untuk memperkuat fungsi PERADI melalui revisi Undang-Undang Advokat, guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat di Indonesia," ujar Yusril.
Dengan adanya revisi undang-undang tersebut, diharapkan kedudukan PERADI sebagai organisasi tunggal yang mengelola advokat di Indonesia dapat semakin diperkuat, dan dapat lebih maksimal dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan membangun supremasi hukum yang lebih kokoh.
Prof. Dr. Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, turut menambahkan bahwa penguatan PERADI sebagai organisasi advokat yang memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia menjadi hal yang sangat penting.
Ia berharap seluruh anggota PERADI dapat berperan aktif dalam membangun profesionalisme advokat, yang pada gilirannya akan berkontribusi besar terhadap terciptanya sistem hukum yang lebih baik.
“Dalam Rakernas kali ini, kami ingin memastikan bahwa PERADI terus bergerak maju sebagai organisasi yang lebih kuat, lebih profesional, dan lebih berintegritas. Kami juga berharap agar setiap advokat yang tergabung dalam organisasi ini terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Otto Hasibuan.
Sebagai informasi, Rakernas PERADI yang berlangsung selama dua hari di Badung, Bali ini dihadiri oleh seribu advokat dari seluruh Indonesia. Acara ini juga menjadi sarana untuk memperkuat persatuan dan solidaritas antar anggota PERADI, sekaligus menegaskan komitmen organisasi dalam menjalankan perannya sebagai organ negara yang profesional dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.