Mengenai kemungkinan kenaikan iuran, Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa kenaikan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun, namun harus melalui evaluasi terlebih dahulu. Iuran atau tarif baru direncanakan akan ditetapkan paling lambat pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.
"Kenaikan bisa saja terjadi, atau tetap sama. Ini masih dalam tahap perencanaan. Namun, BPJS hanya bertanggung jawab pada pelaksanaan, bukan pada pembuatan kebijakan," ujar Ali Ghufron Mukti.
(Sumber: Antara)