Ntvnews.id, Seoul - Jaksa di Korea Selatan (Korsel) telah menangkap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer yang dikeluarkan oleh Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, yang kemudian menimbulkan polemik.
Dilansir dari Yonhap, Senin, 9 Desember 2024, menyebut bahwa tim investigasi khusus kejaksaan telah memeriksa Kim, yang secara sukarela hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul sekitar pukul 01.30 waktu setempat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah tiga partai oposisi minoritas mengajukan laporan kepada jaksa penuntut terhadap Yoon, Kim, dan komandan darurat militer Park An-su, dengan tuduhan bahwa mereka telah melakukan pemberontakan.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan
Kim dianggap sebagai tokoh kunci dalam pengumuman deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon. Ia kemudian mengundurkan diri setelah darurat militer tersebut dicabut, yang menyebabkan situasi politik Korsel semakin tidak stabil.
Jika terbukti bersalah, memimpin pemberontakan bisa dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan atau tanpa kerja paksa. Para anggota parlemen oposisi menuduh Yoon menggunakan pasukan militer untuk mencegah pemungutan suara yang mencoba membatalkan dekrit darurat militer yang mereka anggap bertentangan dengan konstitusi.
Pada Minggu, polisi nasional menggerebek kantor Kim sebagai bagian dari penyelidikan atas klaim pengkhianatan terhadap Yoon dan para menteri utama. Sebelumnya pada Sabtu, Presiden Yoon menyampaikan pidato permintaan maaf kepada rakyat terkait dekrit darurat militer tersebut.