Polisi Nyamar Jadi Pasien saat Bekuk Ria Beauty Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2024, 12:25
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penangkapan Ria Beauty oleh Polda Metro Jaya Penangkapan Ria Beauty oleh Polda Metro Jaya (Antara)

Pada 1 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta, Jalan Prof. DR. Satrio No. 1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penangkapan Ria Beauty oleh Polda Metro Jaya <b>(Antara)</b> Penangkapan Ria Beauty oleh Polda Metro Jaya (Antara)

"Di sana, RA ditemukan tengah melakukan perawatan Derma Roller dengan pendampingan DNJ terhadap enam perempuan dan seorang pria, dan akan melanjutkan perawatan terhadap seorang wanita bernama N," ucap Wira.

Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar tersebut, menemukan roller bekas pakai, serum, dan krim anestesi.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa alat Derma Roller dan krim anestesi yang digunakan tidak memiliki izin edar, dan ternyata RA bukanlah seorang dokter, begitu pula DNJ yang bukan tenaga medis.

Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dari temuan ini, diduga bahwa RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Wira.

Halaman
x|close