Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan yang menawarkan layanan penghilangan bopeng wajah.
Menurut Wira, penyelidikan ini berawal dari informasi mengenai Salon Ria Beauty yang terletak di Graha Kencana Raya No. 51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur. Salon ini mengiklankan layanan perawatan Derma Roller melalui akun Instagram riabeauty.id dan situs web www.riabeauty.id.
"Salon tersebut memposting beberapa video tentang perawatan Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA, yang menawarkan layanan perawatan Derma Roller panggilan sesuai dengan lokasi pelanggan," jelasnya, dilansir dari Antara pada Senin, 9 Desember 2024.
Ria Beauty Malang (Instagram)
Pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghubungi nomor WhatsApp salon tersebut untuk menanyakan layanan Derma Roller panggilan.
"Admin Riabeauty meminta identitas serta foto wajah dan memberitahukan biaya perawatan sebesar Rp15 juta. Jika tertarik, pelanggan diminta untuk membayar DP sebesar Rp1 juta," tutur Wira.
Pada 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundang untuk bergabung dalam grup WhatsApp 'Derma Roller Jakarta Desember,' yang sudah memiliki sembilan anggota.
"Pada 28 November 2024, grup tersebut memberikan informasi tentang jadwal Derma Roller di Jakarta pada 1 Desember 2024, yang berlangsung di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta, Jalan Prof DR. Satrio No. 1 RT 05 RW 02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi," tambah Wira.