Eksepsi Diterima, Hakim Gazalba Saleh Bakal Dibebaskan KPK dari Tahanan

NTVNews - 27 Mei 2024, 16:54
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. (Antara) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. (Antara)

Selain menerima eksepsi Gazalba, hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan pria itu dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim Fahzal.

"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Diketahui, Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Halaman
x|close